PENDAHULUAN
A. VISI
“Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Profesional Dan Bermutu”
B. MISI
1. Meningkatkan tata kelola puskesmas yang baik melalui perbaikan manajemen yang efektif dan efisien.
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar
3. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektor.
C. MOTTO PELAYANAN
P : PROFESIONAL
A : AMANAH
N : NYATA
A : ADIL
N : NYAMAN
STANDAR PELAYANAN
A. JENIS PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ada beberapa jenispelayanan di dalam Puskesmas Pulau Pandan, yakni:
1. Pelayanan Pendaftaran,
2. Pelayanan Poli Umum dan Lansia
3. Pelayanan Poli KIA-KB,
4. Pelayanan Anak/ MTBS
5. Pelayanan Imunisasi,
6. Pelayanan Poli Gigi dan Mulut,
7. Pelayanan Konsultasi Gizi
8. Pelayanan Unit Gawat Darurat,
9. Pelayanan Rawat Inap,
10. Pelayanan Bersalin,
11. Pelayanan Laboratorium,
12. Pelayanan Farmasi
13. Pelayanan USG
14. Pelayanan Infeksius
B. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Pulau Pandan menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
1). Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
- Persyaratan
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya. Persyaratandan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KK dan kartu BPJS untuk pasien baru, serta Kartu Berobat dan kartu BPJS bagi pasien lama.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dalam memberikan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur adalah merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan untuk setiap jenis layanan. Untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP ( Standar Operating Prosedur) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas. Metode pelayanan yang diberikan adalah secara offline.
- Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan mulai saat pengunjung dilayani sampai dengan selesai di unit pelayanan tersebut. Adapun jangka waktu penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Pulau Pandan antara 15 menit sampai dengan 60 menit tergantung dari jenis pelayanan yang diberikan.
- Biaya / Tarif
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Pulau Pandan biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015. Tanggal 21 Desember 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS). Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di Puskesmas Pulau Pandan maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Produk Pelayanan
Adapun produk pelayanan adalah pelayanan kesehatan sesuai denganjenis- jenis pelayanan yang ada di Puskesmas Pulau Pandan, yaitu:
1. Unit Gawat Darurat (UGD)
2. Poliklinik Umum
3. Poliklinik KIA/KB
4. Poliklinik Gizi
5. Poliklinik Gigi dan Mulut
6. Poliklinik Anak
7. Pelayanan Persalinan
8. Pelayanan TB Paru
9. Pelayanan Laboratorium
10. Pelayanan Infeksius
11. Pelayanan Imunisasi
12. Pelayanan Farmasi
MAKLUMAT PELAYANAN
SARANA PENGADUAN
Dokumen Standar Pelayanan
1. SK Standar Pelayanan (Download)
Dokumen Pengaduan
1. SK Pengaduan (Download)
2. Alur Pengaduan (Download)
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelayanan
1. SOP Pengukuran Kepuasan Pelayanan (Download)
2. Form Pengukuran Kepuasan Pelayanan (Isi Disini)