KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BENCANA KABUT ASAP

Foto untuk : KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BENCANA KABUT ASAP

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutala) seperti sudah menjadi tradisi tahunan di Indonesia, baik karena ulah manusia maupun karena faktor alam. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan peningkatan permasalahan kesehatan masyarakat terutama kelompok berisiko, yaitu ibu hamil, balita, anak-anak dan orang lanjut usia. Bahkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak jarang mengakibatkan korban jiwa. Dampak Buruk Kabut Asap bagi Kesehatan Masyarakat diukur dengan  menggunakan standar kualitas udara untuk menentukan besar kecilnya pencemaran udara akibat kabut asap dengan acuan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Meski kejadian bencana sering terjadi di Indonesia dengan korban yang tidak sedikit jumlahnya, namun hingga saat ini nampak belum terdapat sebuah sistem manajemen penanggulangan bencana efektif yang disiapkan oleh pemerintah sebagai sebuah bentuk fungsi perlindungan bagi warga. Keefektifan manajemen penanggulangan bencana dapat dilihat dari ketersediaan upaya preventif yang bersifat memberdayakan bagi warga untuk dapat melindungi diri. Secara nyata, indikator keefektifan dapat dilihat dari tersedia atau tidaknya panduan dan informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran berbagai stakeholder untuk paham akan bencana dan selalu siap dalam menanggulangi bencana dalam rangka mencegah dampak bencana yang bersifat negatif. Pengamatan yang dapat dilakukan secara sederhana terhadap berbagai kejadian bencana yang ada di Indonesia hampir selalu menampakkan gambaran yang sama, yakni suatu sikap reaktif dan spontan yang seolah tak terencana yang diperlihatkan oleh berbagai stakeholder.

Indonesia dengan kondisi alam yang rawan bencana tentulah membutuhkan sistem manajemen penanggulangan bencana yang lebih tepat dan efektif. Fakta ketidakefektifan sistem manajemen penanggulangan bencana seperti yang telah disinggung di atas tentulah tidak layak diabaikan begitu saja. Serangkaian treatment serius terhadap sistem manajemen penanggulangan bencana yang ada di Indonesia tentulah mendesak untuk dilakukan. Dalam menyusunan manajemen penanggulangan bencana, harus memahami karakteristik dari bencana itu sendiri, sehingga dapat memperkirakan permasalahan yang akan ditimbulkan. Bencana kabut asap memilki karakteristik: dapat diprediksi, karena tidak terjadi secara tiba-tiba; sebaran asap dapat menjangkau areal yang luas; dan tingkat ketebalan asap dapat semakin membahayakan kualitas udara. Dengan karakteritik bencana asap seperti diatas permasalahan yang mungkin timbul adalah: asap dapat menyebabkan pencemaran udara sehingga mengganggu pernapasan; masalah kesehatan yang sering terjadi adalah ISPA dan Pneumonia; dan memerlukan evakuasi dan tindakan medis.

Manajemen Pra Bencana

Mitigasi bencana merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan untuk mengurangi risiko maupun dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan. Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana. Penguatan kelembagaan dalam bentuk kesiapsiagaan sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat, manajemen barak, dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Pemerintah bertugas mengembangkan prosedur operasional, mempersiapkan tenaga kesehatan, menyediakan sarana, prasarana, obat dan alat kesehatan serta melakukan penyuluhan bagi masyarakat dan lainnya. Peran pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 82 UU tersebut misalnya, menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. Dalam hal kesiapsiagaan  pra bencana kabut asap perlu dilakukan penyusunan rencana penanggulangan krisis kesehatan dalam bentuk tersedianya sumber daya dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada saat prabencana, saat bencana dan pascabencana, membentuk dan mengoperasionalkan tim respon cepat (TRC), penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM dan pemantauan dan pemantapan sistem informasi

Manajemen Saat Bencana

Kabut asap berpengaruh secara langsung terhadap kesehatan masyarakat karena dapat mengganggu paru-paru dan saluran pernapasan. Pada saat terjadi bencana perlu dikembangkan proses tanggap darurat dan respon cepat. Banyak sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana kabut asap, termasuk yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Oleh karena itu dalam penanganan masalah kesehatan yang ditimbulkannya harus tetap memperhatikan peran lintas sector.  Penanggulangan bencana dalam keadaan tanggap darurat sesuai dengan UU 24/2007 Pasal 48 meliputi: pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana;  penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; pelindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Sebagai tindakan respon cepat dalam penanggulangan bencana kabut asap meliputi upaya-upaya: Penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Assessment); Pertolongan pertama korban bencana dan evakuasi ke sarana kesehatan atau rumah singgah; Pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan baik kebutuhan khusus (kebutuhan masker) dan kebutuhan umum (obat-obatan, MP-ASI, personal KIT, Emergency KIT dll); Perlindungan terhadap kelompok resiko tinggi kesehatan; dan respon cepat pendidikan di daerah darurat asap berupa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara mandiri dirumah atau kegiatan belajar ditiadakan dalam rangka mengurangi paparan asap kepada anak.

 

Manajemen Pasca Bencana

Bukan hanya lingkungan, sarana dan prasarana saja yang mengalami kerugian. Namun, bencana kabut asap juga memberikan dampak sosial psikologis kepada korbannya. Pemulihan psikologis dapat dilakukan dengan: Pos trauma healing dengan bantuan psikiater maupun ahli psikologi lainnya agar dapat menyembuhkan trauma psikologis korban bencana. Bantuan sosial juga perlu diberikan dengan memperhatikan sasaran berupa bantuan makanan seperti PMT untuk balita juga tidak boleh diabaikan. Dapat juga disediakan ahli gizi untuk mengatur pola makan korban agar sesuai dengan kalori yang dibutuhkan. Kerjasama dengan sektor sosial untuk merencanakan kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi. Penyediaan pelayanan kesehatan tentunya sangat penting dilakukan kepada masyarakat yang sakit atau yang kemungkinan akan sakit setelah bencana selesai sebagai akibat dari terlalu lama terpapar asap pekat.

Pemprov Jambi