LOKAKARYA DISTRICT HEALTH ACCOUNT (DHA) PENGHITUNGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN

Foto untuk : LOKAKARYA DISTRICT HEALTH ACCOUNT (DHA) PENGHITUNGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN

Pada hari kamis 10 oktober 2019 bertepat di ruang subbag program Dinas Kesehatan kabupaten Sarolangun dilaksanakan Lokakarya District Health Account (DHA) Penghitungan Pelayanan Kesehatan. Acara dibuka secara simbolis Oleh Kasubbag Program Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun dan didampingi  oleh Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.Acara ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan se- Provinsi Jambi, dalam rangka evaluasi belanja pembiayaan kesehatan di seluruh kabupaten. Hasil DHA seruluh kabupaten kota menjadi bahan untuk penyusunan PHA dan NHA. Kegiatan lokakarya ini Dihadiri oleh seluruh Kapala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, perwakilan Bappeda Kabupaten Sarolangun, perwakilan DPKAD Kabupaten Sarolangun, dan perwakilan RSUD Chatib Quzwain.

                Dari paparan DHA yang disampaikan oleh Kasubbag Program Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun diperoleh potret belanja kesehatan di Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 berdasarkan 9 dimensi, yaitu sumber pembiayaan, pengelola pembiayaan, penyedia pelayanan, jenis fungsi, program, jenis kegiatan, mata anggaran, jenjang kegiatan, dan penerima manfaat. Secara umum tergambar bahwa alokasi pembiayaan kesehatan di kabupaten sarolangun hampir mendekati 10% yang diamanatkan UU no. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan sebesar 8% diluar gaji. Lewat Lokakarya ini dinas kesehatan mengharapkan perhatian dari lintas sektor terkait perlunya dukungan dalam hal pembiayaan kesehatan kedepannya sehingga diharapkan pembangunan kesehatan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan demi terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Ada 3 poin kesimpulan dari paparan yaitu pembiayaan kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun sebesar 8% “belum” memenuhi amanat UU no 36 Tahun 2009, tentang anggaran kesehatan 10% APBD dan 5% APBN, pembiayaan kesehatan di Kabupaten Sarolangun belum berbasis kinerja karena anggaran belanja untuk kegiatan operasional langsung masih belum sesuai dengan SPM dan target kinerja, jenis kegiatan lebih banyak pada kegiatan tidak langsung  (83,86%) dari pada kegiatan langsung, terutama gaji. Dimana  seharusnya gaji harus lebih kecil daripada kegiatan langsung atau kegiatan usaha kesehatan masyarakat.  Untuk mengatasi permasalahan permasalan tersebut direkomendasikan hal hal sbagai berikut perlu peningkatan pembiayaan kesehatan agar memenuhi standar yang ada, Jenis kegiatan seharusnya lebih banyak kegiatan langsung daripada kegiatan tidak langsung. Dimana gaji harus lebih kecil daripada kegiatan langsung atau kegiatan usaha kesehatan masyarakat, Pembiayaan program yang berkaitan dengan produktivitas dan Human Capital Investment (KIA, Imunisasi, DBD, Malaria, dll) perlu ditingkatkan, Mengingat fungsi pemotretan pembiayaan kesehatan (DHA) sangat penting, maka perlu dilakukan secara rutin. Untuk itu perlu pelembagaan tim DHA.

                Dengan diadakannya lokakarya DHA diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan belanja pembiayaan kesehatan sesuai dengan prioritas masalah yang perlu ditngani.

Pemprov Jambi