Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN

               Sesuai  Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Adapun tugas pokok Dinas Kesehatan adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang  pelayanan  Kesehatan, promosi dan farmasi, penyehatan lingkungan dan masyarakat matra, standarisasi, akreditasi, sertifikasi dan perizinan serta pengembangan sistem kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kerjasama lintas sektor, dengan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan;

  2. Pelaksanaan kebijakandi bidang kesehatan;

  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;

  4. Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporandi  ;

  5. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun terdiri dari :

  1. Kepala Dinas

  2. Sekretariat, terdiri dari:

  1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian;

  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;dan

  3. Sub Bagian Program.    

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari:

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;

  2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan

  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olahraga;

  1. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari:

    1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular;

    2. Seksi Surveilans dan Imunisasi; dan

    3. Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa.

  2. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari:

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

  3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.

  1. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari:

    1. Seksi Kefarmasian;

    2. Seksi Alat Kesehatan dan PKRT; dan

    3. Seksi SDM Kesehatan.

  2. Unit Pelaksana Teknis Dinas;

  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pemprov Jambi