SYARAT PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

SYARAT PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

  1. Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRTP yakni
  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Hasil olahan unggas kering
  4. Sayur asin dan sayur kering
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Gula, kembang gula dan madu
  9. Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
  10. Bumbu-bumbu
  11. Rempah-rempah
  12. Minuman ringan, minuman serbuk
  13. Hasil olahan buah
  14. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
  15. Lain-lain olahan es

 

  1. Tata cara pemberian SPP-IRTP
  1. Pengajuan permohonan SPP-IRTP

Penanggung jawab IRTP mengajukan Permohonan dan diterima oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:

  1. Formulir yang memuat informasi sebagai berikut :
  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih
  • Komposisi
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggung jawab
  • Informasi tentang masa simpan
  1. Dokumen lain berupa
  • Rancangan label pangan
  • Sket lokasi
  • Phas photo penanggung Jawab ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
  • Foto copy KTP penanggung jawab sebanyak 2 lembar

 

  1.  Sertifikat penyuluhan keamanan pangan diperoleh apabila :
  1. Penanggung jawab IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan
  2. Penanggung jawab IRTP berhak menerima sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan apabila telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)

 

  1. Sertifikat Sarana Produksi Pangan industri Rumah Tangga diperoleh apabila :
  1. Pemeriksaan sarana dilakukan setelah penanggung jawab memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
  2. Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan tenaga pengawas pangan Kabupaten
  3. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I-II maka diberikan SPP-IRTP
  4. Nomor P-IRTPdiberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP
  5. SPP-IRTP berlaku selama 5 Tahun

 

D Perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakukan apabila

  1. Pengajuan perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakuakn paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRTP berakhir
  2. Perubahan penanggung jawab dilaporkan ke Kabupaten

 

  1. Pencabutan SPP-IRTP berhak dilakukan apabila :
  1. Apabila penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
  2. Pangan terbukti sebagai penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan
  3. Pangan mengandung bahan berbahaya
  4. Sarana terbukti tidak sesuai kriteria IRTP
Pemprov Jambi