SYARAT PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
SYARAT PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
- Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRTP yakni
- Hasil olahan daging kering
- Hasil olahan ikan kering
- Hasil olahan unggas kering
- Sayur asin dan sayur kering
- Hasil olahan kelapa
- Tepung dan hasil olahannya
- Minyak dan lemak
- Gula, kembang gula dan madu
- Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
- Bumbu-bumbu
- Rempah-rempah
- Minuman ringan, minuman serbuk
- Hasil olahan buah
- Hasil olahan biji-bijian dan umbi
- Lain-lain olahan es
- Tata cara pemberian SPP-IRTP
- Pengajuan permohonan SPP-IRTP
Penanggung jawab IRTP mengajukan Permohonan dan diterima oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:
- Formulir yang memuat informasi sebagai berikut :
- Nama jenis pangan
- Nama dagang
- Jenis kemasan
- Berat bersih
- Komposisi
- Tahapan produksi
- Nama, alamat, nomor telepon IRTP
- Nama pemilik
- Nama penanggung jawab
- Informasi tentang masa simpan
- Dokumen lain berupa
- Rancangan label pangan
- Sket lokasi
- Phas photo penanggung Jawab ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
- Foto copy KTP penanggung jawab sebanyak 2 lembar
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan diperoleh apabila :
- Penanggung jawab IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan
- Penanggung jawab IRTP berhak menerima sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan apabila telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)
- Sertifikat Sarana Produksi Pangan industri Rumah Tangga diperoleh apabila :
- Pemeriksaan sarana dilakukan setelah penanggung jawab memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
- Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan tenaga pengawas pangan Kabupaten
- Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I-II maka diberikan SPP-IRTP
- Nomor P-IRTPdiberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP
- SPP-IRTP berlaku selama 5 Tahun
D Perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakukan apabila
- Pengajuan perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakuakn paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRTP berakhir
- Perubahan penanggung jawab dilaporkan ke Kabupaten
- Pencabutan SPP-IRTP berhak dilakukan apabila :
- Apabila penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
- Pangan terbukti sebagai penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan
- Pangan mengandung bahan berbahaya
- Sarana terbukti tidak sesuai kriteria IRTP