PENDAHULUAN
1. VISI
Visi UPTD Puskesmas Sungai Baung, mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Sarolangun:
“Terwujudnya masyarakat sehat di wilayah kerjra Puskesmas Sungai Baung”
2. MISI
Misi UPTD Puskesmas Sungai Baung, mendukung Misi Pemerintah Kabupaten Sarolangun:
a. Menyelenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan keluarga
b. Menyelenggarakan perawatan kesehatan masyarakat berbasis keluarga dan perorangan.
c. Mendekatkan pelayanan puskesmas ke masyarakat melalui upaya promotif.
d. Menggalang kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
e. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam upaya mengatasi permasalahan kesehatan.
3. TUJUAN
a. Menghasilkan data yang akurat tentang masalah kesehatan keluarga yang digunakan untuk perencannaan program kesehatan.
b. Meningkatnya Kesehatan keluarga dan individu sebagai sasaran program.
c. Tercapainya standar pelayanan minimal program kesehatan.
d. Terkendalinya faktor risiko penyebab penyakit.
e. Meningkatnya kemampuan dan pengalaman pegawai dalam mengelola masalah kesehatan.
4. MOTTO PELAYANAN
S E H A T I yang merupakan singkatan dari :
a. 5 S : Pesan yang melambangkan hubungan baik dan penerimaan yang tulus dari petugas PKM yang tidak saja mengedepankan pengetahuan materil melainkan ditanamkannya sifat saling menerima dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
b. Empati : Petugas PKM dalam memberikan layanan mempunyai kemampuan untuk mengenali, mempersepsikan, serta merasakan perasaan orang lain / masyarakat yang disertai dengan ungkapan dan tindakan.
c. Handal : Petugas PKM dalam memperaktekkan ilmu ilmu dan kiat yang ia miliki berdasarkan sains dan SOP untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.
d. Adil : Semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan
e. Tanggap : Mampu memberikan respon yang tepat terhadap permasalahan kesehatan yang terjadi dan selalu berpedoman pada sains dan SOP.
f. Inovatif : Berusaha memberikan atau mencari alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan penyelenggaraan upaya kesehatan.
5. MOTTO
“BEKERJA SAMA MENCAPAI TUJUAN DAN BERKARYA TANPA AKHIR”
STANDAR PELAYANAN
1. JENIS PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Sungai Baung menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
A. Persyaratan
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KK dan kartu BPJS untuk pasien baru, serta Kartu Berobat dan kartu BPJS bagi pasien lama.
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
Dalam memberikan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur adalah merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan untuk setiap jenis layanan. Untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP ( Standar Operating Prosedur) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas. Metode pelayanan yang diberikan adalah secara offline dan online.
C. Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan mulai saat pengunjung dilayani sampai dengan selesai di unit pelayanan tersebut. Adapun jangka waktu penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Sungai Baung antara 15 menit sampai dengan 60 menit tergantung dari jenis pelayanan yang diberikan.
D. Biaya / Tarif
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Sungai Baung biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 21 Desember 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS). Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di Puskesmas Sungai Baung maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ada beberapa jenis pelayanan di dalam Puskesmas Sungai Baung, yakni :
a. Pelayanan Pendaftaran
b. Pelayanan Pemeriksaan Umum
c. Pelayanan Poli KIA/KB
d. Pelayanan Calon Pengantin (Catin) di Poli KIA/KB
e. Pelayanan Imunisasi
f. Pelayanan MTBS
g. Pelayanan Poli Gigi dan Mulut
h. Pelayanan Konsultasi Gizi
i. Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)
j. Pelayanan Rawat Inap
k. Pelayanan Persalinan
l. Pelayanan Laboratorium
m. Pelayanan Apotek
2. KOMPETEN STANDAR PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Sungai Baung menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1). Persyaratan
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KK dan kartu BPJS untuk pasien baru, serta Kartu Berobat dan kartu BPJS bagi pasien lama.
2). Sistem Mekanisme dan Prosedur
Dalam memberikan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur adalah merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan untuk setiap jenis layanan. Untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP ( Standar Operating Prosedur) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas. Metode pelayanan yang diberikan adalah secara offline dan online.
3). Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan mulai saat pengunjung dilayani sampai dengan selesai di unit pelayanan tersebut. Adapun jangka waktu penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Sungai Baung antara 15 menit sampai dengan 60 menit tergantung dari jenis pelayanan yang diberikan.
4). Biaya / Tarif
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Sungai Baung biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 21 Desember 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS). Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di Puskesmas Sungai Baung maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5). Produk Pelayanan
Adapun produk pelayanan adalah pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis- jenis pelayanan yang ada di Puskesmas Sungai Baung, yaitu:
1. Unit Gawat Darurat (UGD)
2. Poliklinik Umum
3. Poliklinik KIA/KB
4. Poliklinik Gizi
5. Poliklinik Gigi dan Mulut
6. Pelayanan MTBS
7. Pelayanan Persalinan
8. Pelayanan TB Paru
9. Pelayanan Laboratorium
10. Pelayanan Imunisasi
11. Pelayanan Farmasi
MAKLUMAT PELAYANAN
SARANA PENGADUAN
Dokumen Standar Pelayanan
1. SK Standar Pelayanan (Download)
Dokumen Pengaduan
1. SK Pengaduan (Download)
2. Alur Pengaduan (Download)
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelayanan
1. SOP Pengukuran Kepuasan Pelayanan (Download)
2. Form Pengukuran Kepuasan Pelayanan (Isi Disini)